Pengertian Zakat adalah : Penjelasan, Hukum, Dalil, Jenis , dan Penerima zakat
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan zakat? Zakat (Bahasa Arab: transliterasi زكاة: Zakat) dalam istilah adalah Harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan diberikan kepada mereka yang berhak atasnya (orang miskin/Tidak Mampu dan sebagainya).
Zakat dalam hal bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkah' dan 'berkembang'. Menurut ketentuan yang diatur oleh hukum Islam. Zakat adalah pilar keempat dari rukun Islam.
Definisi Zakat adalah
Menurut kebasaan, zakat dapat diturunkan dari kata زكى (zaka), yang dikaitkan dengan kalimat, yaitu زكا الشيء يزكو (sesuatu itu bertambah dan tumbuh), atau dapat زكا الزرع (tanaman itu tumbuh), dan pada yang lain seperti: زكت التجارة (bisnis tumbuh dan berkembang).
Definisi zakāh sebagai madah / pujian juga dapat dilihat dalam firman Allah Ta'ala: فلا تزكوا انفسكم (Maka janganlah kamu memuji dirimu sendiri suci). Jika dia berarti "pembersihan", apakah dia tidak terlihat (hissiyyah) atau dalam arti, dapat dilihat dalam QS as-Syams ayat 9: قد أفلح من زكاها (Maka beruntunglah orang yang menyucikannya), yakni menyucikannya (jiwa) dari segala kekotoran.
Dari zaka bentuk kata tazkiyah (تزكية), atau sebutkan kata-kata pujian untuk diri mereka sendiri.
Dari sana bahasa Arab juga dikenal sebagai زكى الرجل نفسه zakā ar-rajulu nafsahu. Inilah yang masuk ke definisi awal zakat yang berarti "tumbuh", "suci", dan "berkah".
Dengan makna bahasa yang disebutkan di atas, "tumbuh" dan "suci", menurut Ibnu Hajar Al 'Asqalani, menurut tinjauan syariat, itulah yang akan mengarah pada pertumbuhan dan perkembangan kekayaan dan penghargaan, khususnya, zakat sejalan dengan perdagangan dan pertanian.
Definisi zakāh sebagai madah / pujian juga dapat dilihat dalam firman Allah Ta'ala: فلا تزكوا انفسكم (Maka janganlah kamu memuji dirimu sendiri suci). Jika dia berarti "pembersihan", apakah dia tidak terlihat (hissiyyah) atau dalam arti, dapat dilihat dalam QS as-Syams ayat 9: قد أفلح من زكاها (Maka beruntunglah orang yang menyucikannya), yakni menyucikannya (jiwa) dari segala kekotoran.
Dari zaka bentuk kata tazkiyah (تزكية), atau sebutkan kata-kata pujian untuk diri mereka sendiri.
Dari sana bahasa Arab juga dikenal sebagai زكى الرجل نفسه zakā ar-rajulu nafsahu. Inilah yang masuk ke definisi awal zakat yang berarti "tumbuh", "suci", dan "berkah".
Dengan makna bahasa yang disebutkan di atas, "tumbuh" dan "suci", menurut Ibnu Hajar Al 'Asqalani, menurut tinjauan syariat, itulah yang akan mengarah pada pertumbuhan dan perkembangan kekayaan dan penghargaan, khususnya, zakat sejalan dengan perdagangan dan pertanian.
Sebagai makna, itu berarti nama atau penunjukan hak Allah Ta'ala yang dikeluarkan untuk orang miskin, ini ditunjukkan oleh sejarah di mana Nabi Muhammad mengirim Mu'adz bin Jabal ke Yaman, untuk mengambil bagian dari harta orang yang kaya untuk diberikan kepada orang yang papa di antara mereka.
Padahal, makna zakat dalam hukum Islam adalah makna ukuran tertentu dari jenis properti tertentu, yang harus diberikan kepada kelompok tertentu, dengan ketentuan tertentu pula.
Bagian dari harta ini disebut zakat, dan didoakan oleh penerima untuk diberkati dari Allah.
Tidak jauh dari ketentuan di atas, ia dikeluarkan dari Hashim dan Bani Muttalib, dan wajib dikeluarkan bagi yang berakal, baligh dan merdeka.
Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, menyatakan bahwa zakat adalah harta yang harus disisihkan oleh umat Islam sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada mereka yang berhak atasnya.
Padahal, makna zakat dalam hukum Islam adalah makna ukuran tertentu dari jenis properti tertentu, yang harus diberikan kepada kelompok tertentu, dengan ketentuan tertentu pula.
Bagian dari harta ini disebut zakat, dan didoakan oleh penerima untuk diberkati dari Allah.
Tidak jauh dari ketentuan di atas, ia dikeluarkan dari Hashim dan Bani Muttalib, dan wajib dikeluarkan bagi yang berakal, baligh dan merdeka.
Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, menyatakan bahwa zakat adalah harta yang harus disisihkan oleh umat Islam sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada mereka yang berhak atasnya.
Hukum Memberi Zakat
Karena itu, hukum dari berzakat adalah wajib tanpa kecuali untuk setiap umat Muslim yang mampu menunaikannya.
Dari penjelasan berbagai sumber disebutkan bahwa zakat adalah kewajiban individu (fardhu ‘ain) yang dikeluarkan oleh semua muslim yang memiliki harta.
Zakat tersebut akan dikumpulkan oleh petugas zakat tertentu untuk kemudian diserahkan kepada golongan yang berhak atau membutuhkan. Seperti yang disebutkan pada salah satu ayat Al-quran berikut;
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At Taubah : 103).
Dalil-dalil berzakat
Al Qur'an
Di bawah ini, adalah beberapa dalil Quran sehubungan dengan kewajiban zakat:
“
|
...dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'". (Al-Baqarah 2:43)
|
“ |
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah 9:35)
| ” |
“
|
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (At-Taubah 9:103)
| ” |
“ |
...dan Dialah yang menjadikan kebun - kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (al-An'am 6:141)
| ” |
Hadits
Ada beberapa hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari tentang zakat ini. Contohnya:
“ | Dari Ibnu Umar RA berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
"Pokok- pokok iman ada 5 perkara: yakni persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji, dan puasa bulan Ramadhan."
| ” |
“ |
Dari Abu Ayyub RA, bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah, dan berkata:
"Beritahukan kepadaku suatu amal yang bisa memasukkanku ke dalam Surga!" Orang ada yg berkata padanya: "Ada apa dengannya, ada apa dengannya?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam menjawab: "Ia punya kepentingan (berupa perkara yang sangat besar, yaitu) engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukanNya, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, dan mempererat tali kekerabatan."
|
Jenis-Jenis Zakat
Zakat dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Berikut penjelasan keduanya;
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah juga disebut Zakat Nafs (jiwa), yang merupakan zakat yang harus dilakukan oleh setiap Muslim sebelum Idul Fitri selama bulan suci Ramadhan.
Tujuan zakat fitrah adalah membersihkan diri dengan menyediakan beras atau makanan pokok bagi mereka yang berhak atau membutuhkan.
Jumlah zakat yang diberikan adalah minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok di daerah tertentu.
Sebagai contoh, di Indonesia, makanan pokok adalah beras, sehingga zakat fitrah dapat diberikan kepada mereka yang berhak dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg.
2. Zakat Maal
Zakat maal (Harta) adalah pemberian zakat dari pendapatan umat Islam, misalnya dari perdagangan, pertanian, hasil laut, ternak, dan sebagainya.
Setiap jenis pendapatan Muslim dihitung secara terpisah. Berdasarkan UU No. 38 tahun 1998 tentang Pengelolaan Zakat, definisi zakat maal adalah sejumlah aset organisasi Muslim atau milik Muslim yang disisihkan untuk mereka yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah makanan pokok yang diberikan oleh umat Islam kepada mereka yang berhak selama bulan suci Ramadhan.
Golongan para Penerima Hak Zakat
Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Menurut Buya Hamka, kata fakir berasal dari arti "membungkuk tulang punggung", sebuah istilah untuk orang yang telah membungkuk membawa beban berat kehidupan.
Menurut Buya Hamka, kata fakir berasal dari arti "membungkuk tulang punggung", sebuah istilah untuk orang yang telah membungkuk membawa beban berat kehidupan.
2. Miskin
Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
Secara kebahasaan, orang miskin berasal dari kata سُكُوْنٌ (sukūn), artinya tidak ada perubahan pada hidupnya, tetap saja begitu, menahan penderitaan hidup.
3. Amil
Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat. Tentu saja dalam memungut zakat ini, ada para petugas yang mengambilnya.
Mereka juga berhak terhadap zakat. Namun begitu, Buya Hamka memberi catatan, bahwa jika si pengurus atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang telah dipungut untuk dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl (غُلُوْلٌ).
Karenanya menurut beliau, boleh saja mengadakan kepanitiaan dalam rangka pemungutan zakat.
Mereka juga berhak terhadap zakat. Namun begitu, Buya Hamka memberi catatan, bahwa jika si pengurus atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang telah dipungut untuk dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl (غُلُوْلٌ).
Karenanya menurut beliau, boleh saja mengadakan kepanitiaan dalam rangka pemungutan zakat.
4. Mu'allaf
Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
5. Hamba sahaya
Budak yang ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin
Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
7. Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
8. Ibnus Sabil
Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Golongan Haram atau Tidak Boleh menerima Zakat
- Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
- Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait).
- Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.
Demikianlah penjelasan ringkas dari JagoanPengetahuan mengenai pengertian zakat, hukum berzakat, Dalil Berzakat, Jenis Jenis Zakat serta pihak penerima zakat. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.
0 Response to "Pengertian Zakat adalah : Penjelasan, Hukum, Dalil, Jenis , dan Penerima zakat"
Post a Comment