Pembentukan Pemerintahan Dan Kelengkapan Negara Kesatuan Republik Indonesia | JagoanPengetahuan


Pada tanggal 18 Agustus 1945 Komite Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang untuk pertama kalinya dipimpin oleh Ir. Soekarno. 

Dalam sidang PPKI ini, berbagai masalah dibahas untuk melengkapi keberadaan Republik Indonesia yang baru diproklamirkan. . Bahkan materi yang dibahas dalam sidang PPKI itu merupakan kelanjutan dari sidang BPUPKI tanggal 10 – 16 Juli 1945.
Dalam Sidang PPKI diambil keputusan yang sangat penting bagi pemerintah Republik Indonesia yang baru didirikan. Keputusan yang telah diambil dalam Sidang PPKI adalah sebagai berikut.

1. Mengesahkan rancangan undang-undang dasar negara yang dibahas dalam sidang BPUPKI menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Selanjutnya Undang-Undang Dasar itu lebih dikenal dengan istilah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

2. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden sebagai pelaksana pemerintahan yang sah dari Negara Republik Indonesia yang baru berdiri. Selanjutnya PPKI memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden serta Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.

3. Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai lembaga yang membantu Presiden dalam menjalankan tugasnya sebelum pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui pemilihan umum.

Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 berjalan dengan lancar dan berhasil membentuk dan meratifikasi UUD 1945, memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta membentuk Komite Nasional Indonesia (KNI).

Maka, sejak 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, negara Republik Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang sah dan diakui oleh seluruh rakyat Indonesia.

Pembentukan Lembaga-Lembaga Negara

Pada 19 Agustus 1945, PPKI yang anggota-anggotanya ditambahkan, mengadakan Sidang kedua. Pada sesi kedua, PPKI menghasilkan keputusan berikut:

Pembentukan Provinsi-provinsi di Indonesia sekaligus menetapkan gubernurnya. Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi, yaitu: Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Sulawesi, Provinsi Kalimantan, dan Provinsi Maluku. Pembentukan kabinet presiden dengan 12 departemen, sebagai berikut:

1. Departemen Dalam Negeri
2. Departemen Luar Negeri
3. Departemen Kehakiman
4. Departemen Keuangan
5. Departemen Kemakmuran
6. Denartemen Kesehatan
7. Departemen Pengajaran
8. Departemen Sosial
9. Departemen Pertahanan
10. Departemen Penerangan
11. Departemen Perhubungan
12. Departemen Pekerjaan Umum

Pada tanggal 23 Agustus 1945 dikeluarkan dekret pertama tentang badan-badan pelengkap pemerintah. Melalui radio, Presiden Soekarno mengumumkan dibentuknya Komite Nasional Indonesia (KNI) dan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Selain itu juga dibentuk Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai negara.

BKR bertugas sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban umum di daerah-daerah di bawah koordinasi KNI Daerah. Pada tanggal 24 Agustus 1945 pembentukan KNIP dan partai tunggal telah selesai.

Sementara itu, pada tanggal 25 Agustus 1945 nama-nama anggota KNIP dan susunan pengurus Partai Nasional Indonesia diumumkan melalui surat kabar.

Proses Pembentukan Komite Nasional Indonesia Dan Daerah (KNI)

KNI adalah badan yang berfungsi sebagai DPR sebelum DPR hasil pemilu terbentuk. Di tingkat pusat komite ini disebut KNIP yang diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo dan wakilnya Sutarjo Kartohadikusumo, Mr. Latuharhary dan Adam Malik Sedang di tingkat daerah disebut Komite Nasional Daerah.

Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, itu kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga memiliki otoritas legislatif. Kewenangan KNIP sebagai DPR ditentukan pada pertemuan KNIP pada 16 Oktober 1945.

Dalam rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang isinya meliputi hal-hal berikut:

1. KNIP sebelum DPR / MPR dibentuk dipercayakan dengan kekuatan legislatif untuk membuat undang-undang dan berpartisipasi dalam menetapkan Pedoman Kebijakan Negara (GBHN).

2. Karena situasi yang mendesak, pekerjaan harian KNIP dilakukan oleh Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir.

0 Response to "Pembentukan Pemerintahan Dan Kelengkapan Negara Kesatuan Republik Indonesia | JagoanPengetahuan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel