Pengertian APBN dan APBD adalah | Penjelasan, Fungsi, Jenis, dan Dampak
Pengertian APBN dan APBD Adalah |
Rumah tangga negara memiliki berbagai macam penerimaan dan pengeluaran negara yang pengelolaannya diatur dalam keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara ini dituangkan oleh pemerintah dalam bentuk anggaran berupa APBN dan APBD.
A. APBN
APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) adalah daftar yang memuat perincian sumber- sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.
APBN dapat dikatakan pula sebagai program kerja pemerintah. Periode APBN sejak tahun 1969 di Indonesia dimulai pada tanggal 1 April dan berakhir pada tanggal 31 Maret tahun 1970.
Sejak masa reformasi Pada tahun 2000, Periode APBN berubah, yaitu dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember.
Sejak masa reformasi Pada tahun 2000, Periode APBN berubah, yaitu dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember.
1. Fungsi APBN:
a) Fungsi alokasi
APBN mengatur alokasi dana dari pendapatan negara untuk pembiayaan dan pengadaan kebutuhan barang dan jasa.
b) Fungsi distribusi
APBN menyalurkan dana dari pendapatan negara ke berbagai sektor melalui transfer payment berupa subsidi, beasiswa dan dana pensiun.
c) Fungsi stabilitas
APBN mengendalikan stabilitas per- ekonomian negara dalam bidang fiskal.
d) Fungsi pertumbuhan
APBN meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.
e) Fungsi pengendali
APBN mengendalikan tingkat harga, inflasi dan krisis ekonomi.
Tujuan dari APBN dimuat dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang bunyinya:
"Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
2. Asas kebijakan APBN:
a) Anggaran berimbang
Kebijakan dimana jumlah pendapatan negara sama dengan jumlah pengeluaran negara.
b) Anggaran surplus
Kebijakan dimana jumlah pendapatan negara lebih besar daripada jumlah pengeluaran negara.
Contoh: APBN pada masa inflasi.
c) Anggaran defisit
Kebijakan dimana jumlah pendapatan negara lebih kecil daripada jumlah pengeluaran negara.
Contoh: APBN pada masa pembangunan.
3. Dampak adanya APBN antara lain:
a) Tercipta dan terlaksananya pembangunan.
b) Mempengaruhi dunia usaha dan tingkat harga pasar.
c) Mempengaruhi rencana-rencana sektor swasta.
d) Meyakinkan masyarakat mengenai masa depan perekonomian negara.
e) Efisiensi dalam mengambil berbagai keputusan di masa mendatang.
f) memberi pengaruh para investor dalam menanamkan modal dalam negeri.
g) Mempengaruhi ekspor-impor dan neraca perdagangan negara.
h) Munculnya politik fiskal oleh pemerintah untuk mengubah-ubah pendapatan dan pengeluaran negara.
4. PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN APBN
Penyusunan APBN berasaskan ke-mandirian, penghematan dan penajaman prioritas pembangunan.
Penyusunan APBN termuat dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang berbunyi:
"Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD."
Langkah penyusunan APBN:
a) RAPBN disusun oleh departemen dan lembaga pemerintah dalam Daftar Usulan Kegiatan (DUK) dan Daftar Usulan Proyek (DUP).
b) RAPBN kemudian diajukan presiden ke DPR.
c) DPR membahas untuk menerima atau menolak ajuan RAPBN.
a. Jika RAPBN diterima, maka RAPBN akan ditetapkan sebagai undang-undang atau APBN.
b. Jika RAPBN ditolak, maka akan digunakan APBN tahun sebelumnya.
UUD 1945 pasal 23 ayat 3 berbunyi:
"Apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan oleh presiden, maka pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu."
Pelaksanaan APBN berupa penggunaan anggaran dilakukan menggunakan Daftar Isian Kegiatan (DIK) dan Daftar Isian Proyek (DIP) yang dibayarkan oleh KPKN dalam bentuk Surat Perintah Membayar Uang (SPMU). Pengawasan pelaksanaan APBN:
1) Pengawasan internal, dilakukan oleh pihak- pihak berwenang dalam suatu lembaga atau departemen, misalnya sekretaris jenderal atau biro keuangan.
2) Pengawasan eksternal, adalah pengawasan tertinggi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengawasan yang dilakukan meliputi:
a. Pengawasan APBN
b. Pengawasan APBD
c. Pengawasan anggaran milik BUMN
d. Pengawasan seluruh kekayaan negara
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dilakukan oleh pemerintah kepada BPK yang disebut Perhitungan Anggaran Negara (PAN).
PAN adalah pengecekan terhadap penggunaan dan realisasi anggaran yang telah dilakukan dan disusun dalam buku Hasil Pemeriksaan Tahunan.
5. SUMBER PENDAPATAN NEGARA
Sumber pendapatan negara terdiri dari:
a) Penerimaan perpajakan
1. Pajak dalam negeri
• Pajak penghasilan migas dan non- migas
• Pajak pertambahan nilai (PPn)
• Pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM)
• Pajak bumi dan bangunan (PBB)
• Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
• Cukai
• Pajak lainnya
2. Pajak perdagangan internasional
• Bea masuk
• Pajak ekspor
b) Penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
1. Penerimaan SDA (minyak bumi, gas, pertambangan, kehutanan dan perikanan).
2. Laba BUMN.
3. PNBP lainnya.
c) Hibah
Adalah bentuk pendapatan negara berupa hadiah atau bantuan yang diterima negara yang tidak perlu dikembalikan.
d) Penerimaan luar negeri
Terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek.
6. JENIS PEMBELANJAAN NEGARA
Pengeluaran negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat dan daerah
Belanja pemerintah pusat terdiri dari:
a) Pengeluaran rutin
1. Belanja pegawai (gaji)
2. Belanja barang
3. Belanja modal
4. Pembayaran bunga utang dalam dan luar negeri
5. Subsidi
6. Pengeluaran rutin lainnya
b) Pengeluaran pembangunan
1. Pembiayaan pembangunan
2. Pembiayaan proyek
c) Dana perimbangan (untuk daerah)
1. Dana bagi hasil
2. Dana alokasi umum (DAU)
3. Dana alokasi khusus (DAK)
d) Dana otonomi khusus dan penyesuaian
Pembiayaan lain yang masuk dalam APBN:
1) Perbankan dalam negeri
2) Privatisasi
3) Penjualan aset program restruktur perbankan
4) Surat Utang Negara
5) Pembiayaan luar negeri, misalnya nilai tukar rupiah, PDB, dan harga minyak dunia.
Berdasarkan sifat, belanja negara terdiri dari:
1) Belanja ekskausif, belanja untuk membeli barang atau jasa yang langsung dikonsumsi atau dapat menghasilkan barang lain.
Contoh: kegiatan belanja pengadaan bahan bakar dan vaksin untuk imunisasi.
2) Belanja transfer, belanja untuk kegiatan- kegiatan sosial yang tidak produktif.
Contoh: sumbangan untuk korban bencana alam, subsidi, beasiswa, dan lain-lain.
B. APBD
APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) adalah daftar yang memuat perincian sumber- sumber pendapatan daerah dan jenis-jenis pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun.
APBD sama saja dengan APBN, namun dalam skala atau lingkup yang lebih kecil, yaitu pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
1. Fungsi APBD:
a) Fungsi alokasi
APBD mengatur alokasi dana dari pendapatan daerah untuk belanja daerah.
b) Fungsi distribusi
APBD menyalurkan dana dari pendapatan daerah ke berbagai sektor.
c) Fungsi otorisasi
APBD berfungsi sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pendapatan dan belanja selama setahun.
d) Fungsi pengawasan
APBD merupakan pedoman bagi DPRD, BPK, dan instansi pelaksanaan pengawasan lain- nya dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
e) Fungsi perencanaan
APBN merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pemerintahan daerah.
Tujuan utama dari APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara di daerah dalam konteks penerapan otonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan utama dari APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara di daerah dalam konteks penerapan otonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2.PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN APBD
Dasar hukum mengenai penyelenggaraan keuangan daerah dan APBD:
a) UU No. 32 Tahun 2003 tentang pemerintah daerah.
b) UU No. 33 Tahun 2003 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
c) PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
d) Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 tentang pedoman pengurusan dan penyusunan keuangan daerah dan APBD.
Langkah penyusunan APBD:
1) RAPBD disusun oleh pemerintah daerah.
2) RAPBD kemudian diajukan pemerintah daerah ke DPRD.
3) DPRD dan pemerintah daerah mem-bahas RAPBD, dengan:
a. Dari pihak pemerintah daerah dilakukan oleh Tim Anggaran Eksekutif beranggotakan sekretaris daerah dan Bappeda.
b. Dari pihak DPRD dilakukan oleh Panitia Anggaran beranggotakan anggota tiap fraksi.
4) DPRD membahas untuk menerima atau menolak usulan RAPBD.
c. Jika RAPBD diterima, maka RAPBD akan ditetapkan sebagai peraturan daerah atau APBD.
d. Jika RAPBD ditolak, maka akan digunakan APBD tahun sebelumnya.
Pelaksanaan APBN berupa penggunaan anggaran dilakukan menggunakan Daftar Isian Kegiatan Daerah (Dikda) dan Daftar Isian Proyek Daerah (Dipda) yang dibayarkan dalam bentuk Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Keputusan Otorisasi (SKO). Pengawasan pelaksanaan APBD:
1) Pengawasan internal, dilakukan oleh instansi dalam pemerintahan daerah.
2) Pengawasan eksternal, adalah pengawasan tertinggi yang dilakukan oleh DPRD dan BPK.
Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengimplementasikan APBD ke DPRD setelah akhir tahun fiskal dan setiap tiga bulan (triwulanan)
3. SUMBER PENDAPATAN DAERAH
Sumber pendapatan daerah terdiri dari:
a) Pendapatan asli daerah
1. Pajak daerah
2. Retribusi daerah
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah
4. Laba perusahaan milik daerah
b) Dana perimbangan (dari APBN)
1. Dana bagi hasil
Dana yang merupakan bagi hasil pengelolaan SDA negara.
2. Dana alokasi umum (DAU)
Dana yang berfungsi sebagai pemerata kemampuan keuangan daerah.
3. Dana alokasi khusus (DAK)
Dana yang berfungsi untuk mendanai kegiatan khusus daerah yang disesuaikan dengan prioritas nasional.
c) Pinjaman daerah
Adalah segala bentuk pinjaman yang dilakukan oleh daerah kepada pemerintah pusat atau lembaga lainnya.
4. JENIS PEMBELANJAAN DAERAH
Belanja daerah beragam tergantung kebutuhannya masing-masing karena adanya otonomi daerah dan sistem desentralisasi. Belanja pemerintah daerah terdiri dari:
a) Pengeluaran rutin
1. Belanja pegawai (gaji)
2. Belanja barang
3. Belanja pemeliharaan
4. Belanja perjalanan dinas
5. Belanja DPRD dan kepala daerah
6. Subsidi
b) Pengeluaran pembangunan
1. Pembiayaan operasional dan pemeliharaan pembangunan
2. Pembiayaan proyek pembangunan
0 Response to "Pengertian APBN dan APBD adalah | Penjelasan, Fungsi, Jenis, dan Dampak"
Post a Comment