Pengertian Bank Adalah | Pengertian, Jenis, Produk, dan Lembaga keuangan Bukan Bank
Bank pertama yang menawarkan fungsi uang adalah Bank yang berada di Spanyol yang bernama Bank Barcelona. Bank ini didirikan pada tahun 1401.
Pengertian Bank adalah
Istilah Bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca. Banca berarti meja yang digunakan oleh para penukar uang di pasar.
Pada awalnya banca ini merupakan tempat menukar barang yang mempunyai nilai jual tinggi.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit.
A. Bank memiliki beberapa jenis dan masing masing fungsi yang berbeda, berikut Jenis Jenis Perbankan beserta pengetiannya :
1. Bank Sentral
Bank sentral disebut juga the banker’s of bank. Definisi tentang bank sentral tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
Tujuan bank Indonesia sebagai bank sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.
2. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang berdasar pada prinsip syariah.
Dalam kegiatannya, bank ini memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tugas bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat serta memberikan jasa dalam bidang keuangan.
a) Jenis-jenis bank umum
Apabila dilihat dari dari segi kepemilikannya, terdiri dari :
- Bank pemerintah
- Bank swasta nasional
- Bank koperasi
- Bank asing
- Bank campuran
b) Larangan dalam Bank Umum
Ada beberapa larangan yang harus dihindari oleh bank umum, yaitu :
- Bank umum dilarang melakukan kegiatan penyertaan modal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Melakukan usaha perasuransian
- Melakukan kegiatan lain diluar kegiatan usaha
3) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang berdasar pada prinsip syariah dan dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
1) Usaha yang dilakukan BPR
- Mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan pada prinsip syariah.
- Menempatkan dana tersebut pada bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
2) Larangan dalam BPR
- Menerima simpanan berupa giro.
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
- Melakukan penyertaan modal.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan kegiatan lain diluar kegiatan usaha yang telah ditentukan.
4. Bank Syariah
Bank syariah adalah bank dalam aktifitasnya, baik ketika menghimpun dana meupun menyalurkan dana memberikan imbalan atas dasar prinsip syariah.
B. Produk perbankan
Terdiri atas :
1) Kredit pasif :
- Simpanan giro
- Deposito berjangka
- Sertifikat deposito
- Tabungan
- Deposit on call
- Deposit automatic roll over
2) Kredit aktif :
- Kredit rekening Koran
- Kredit remburs
- Kredit aksep
- Kredit documenter
- Kredit dengan jaminan surat berharga
3) Jasa-jasa perbankan :
- Jasa transfer
- Jasa diskonto
- Jasa inkaso
- Jasa kartu kredit
- Jasa ATM
- Jasa cek perjalanan
C. Lembaga keuangan bukan bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga kauangan yang berada dalam ruang lingkup departemen keuangan.
Bertugas menyelenggarakan jasa layanan keuangan selain yang diselenggarakan oleh bank.
Berikut Lembaga Keuangan bukan Bank beserta pengertian/fungsinya
Bertugas menyelenggarakan jasa layanan keuangan selain yang diselenggarakan oleh bank.
Berikut Lembaga Keuangan bukan Bank beserta pengertian/fungsinya
1. Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank yang menyediakan jasa pemberian pinjaman berdasarkan penyerahan barang, baik sebagai jaminan (collateral) maupun sebagai dasar penghitungan nilai penjaminan.
2. Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih. Pihak penanggung mengikat diri kepada pihak tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian.
Lembaga asuransi biasanya berbentuk perusahaan. Contoh perusahaan asuransi, yaitu :
- Asuransi Jiwasraya
- Asuransi Bumi Putra
- Asuransi Sosial Tenaga Kerja
- Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)
- Asuransi Kerugian Jasa Raharja
3. Dana Pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat dari dana tabungan pensiun.
Lembaga ini biasanya berbentuk perusahaan yang didirikan oleh suatu perusahaan.
Bertugas mengelola dana pensiun dari para karyawannya dengan cara memotong gaji para karyawannya setiap bulan dan memberikan kembali kepada karyawannya setelah karyawan purna tugas/pensiun.
Dana pensiun mempunyai peran, yaitu :
- Merupakan sarana penghimpun dana masyarakat untuk meningkatkan pembangunan nasional.
- Meningkatkan motivasi dan ketenagaan kerja serta meningkatkan produktivitas.
- Memelihara kesinambungan penghasilan di hari tua.
4. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Leasing adalah kegiatan barang-barang modal untuk digunakan perusahaan dalam jangka waktu tertentu.
Manfaat leasing yaitu menghemat modal, diversifikasi sumber-sumber pembiayaan, menguntungkan arus kas, dan sumber pembiayaan proyek skala besar.
Ciri kegiatan leasing :
- Ada perjanjian antara lessor dengan lessee.
- Berdasarkan perjanjian leasing, lessor mengalihkan penggunaan barang kepada pihak lessee.
- Lessee membayar uang sewa kepada lessor.
- Lessee mengembalikan barang atau asset kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu.
5. Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Kredit)
Koperasi kredit mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pendorong kegiatan menabung di kalangan anggota.
- Melayani anggota yang membutuhkan pinjaman.
- Membimbing anggota untuk memanfaatkan pinjaman/kredit.
- Membantu anggota dari cengkeraman rentenir.
Koperasi kredit memperoleh dana dari beberapa sumber, yaitu :
- Simpanan wajib
- Simpanan pokok
- Simpanan sukarela
- Sumber lain yang sah
0 Response to "Pengertian Bank Adalah | Pengertian, Jenis, Produk, dan Lembaga keuangan Bukan Bank"
Post a Comment